Beranda | Artikel
Apakah Istri Punya Hak setelah Suaminya Meninggal?
Kamis, 3 Oktober 2013

Apakah Istri Punya Hak terhadap Suami Setelah Suaminya Meninggal?

Assalamu’alaikum….
ustadz apakah istri tidak memiliki hak lg terhadap suaminya yg telah meninggal?

Dari: Nuke Hardiyati

Jawaban:

Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Menjadi janda merupakan pilihan yang sangat berat bagi kebanyakan wanita. Tidak hanya beban berat bagi dirinya, termasuk bagi keluarganya. Masa-masa indah bersama suami yang telah meninggal dunia, kini tinggal kenangan yang tak mungkin lagi berulang. Terlebih ketika tidak ada lagi harapan untuk membangun keluarga baru dengan suami yang baru.shirt polo muslim

Di sebagian suku india, beberapa wanita membakar diri bersama mayat suaminya. Bahkan ini menjadi doktrin agama Brahma yang mereka anut. Tradisi ini juga terjadi di suku Inka di Peru, kepulauan Fiji, dan beberapa suku di Cina.

Islam tidak mewajibkan apapun kepada wanita yang ditinggal mati suami, selain ihdad (menjalani masa berkabung). Dimana sang istri tidak diperkenankan untuk berdandan dan menerima lamaran nikah selama masa iddah. Batas masa iddah untuk wanita yang tidak sedang hamil adalah 4 bulan 10 hari, sementara untuk wanita hamil, batasnya sampai dia melahirkan. Setelah masa ini, sang janda boleh berdandan selama tidak keluar batas syariah, dan boleh menikah lagi.

Istri Dunia, Istri Akhirat

Adanya ikatan iman pada pasangan suami istri di dunia, akan Allah abadikan sampai kiamat. Karena ikatan iman ini, Allah pertemukan mereka kembali, dan Allah jadikan mereka sebagai suami istri di surga. Dan setiap wanita, akan dikumpulkan bersama suaminya yang terakhir. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها

“Wanita mana pun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath 3248 dan dinilai sahih oleh al-Albani).

Karena itulah, para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diperbolehkan untuk dinikahi oleh lelaki yang lain, sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Kalian tidak boleh menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula menikahi istri-istrinya selama-lamanya sesudah dia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS. Al-Ahzab: 53)

Diantara hikahnya, mereka akan menjadi istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kelak di surga. Dan tidak ada manusia yang surganya lebih mulia dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nailah bintu al-Farafishah adalah istri Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Beliau menjadi saksi sejarah pembunuhan Utsman yang dilakukan oleh para pemberontak. Seusai masa iddah, beliau dilamar oleh Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma.

Namun Nailah menolaknya. Nailah pernah mengatakan,

إنى رأيت الحب يبلى كما يبلى الثوب ، وقد خشيت أن يبلى حزن عثمان من قلبى، والله لا قعد أحد منى مقعد عثمان أبدا

”Aku merasa rasa cintaku bisa luntur sebagaimana baju yang luntur. Namun aku khawatir, kesedihanku terhadap Utsman akan luntur dari hatiku. Demi Allah, tidak ada yang bisa menggantikan kedudukan Utsman untuk diriku selamanya.” (al-Aqdu al-Farid, 3/199).

Hujaimah bintu Hay, Ummu Darda as-Sughra pernah dilamar oleh seseorang sepeninggal Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau menolak dan mengatakan,

سمعت أبا الدرداء يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” المرأة لآخر أزواجها” ولست أريد بأبى الدرداء بديلا

”Saya mendengar Abu Darda meriwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Wanita akan dikumpulkan bersama suami yang terakhir.’ Dan saya tidak ingin ada yang menggantikan posisi Abu Darda.” (al-Mathalib al-Aliyah, Ibn Hajar, 5/274).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa sang istri yang ditinggal mati suami, masih memiliki hak terhadap suaminya. Hak mereka tidak menjadi putus sama sekali, setelah berakhirnya masa iddah. Selama mereka tidak menikah dengan lelaki yang lain. Karena itu, Allah abadikan ikatan pernikahan mereka sampai di akhirat. Allah pertemukan mereka dan menjadi suami istri di surga.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Kisah Nabi Khidir Dalam Al Quran, Doa Ziarah Kubur Orang Tua, Hadits Tentang Puasa Tarwiyah Dan Arafah, Ciri Ciri Wajah Imam Mahdi, Istri Kurang Ajar, Dalil Shalat Berjamaah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20546-hak-istri-terhadap-suaminya-yang-telah-mati.html